Berita

Cara urus sertifikat HGB menjadi SHM, syarat, prosedur, dan biayanya

×

Cara urus sertifikat HGB menjadi SHM, syarat, prosedur, dan biayanya

Share this article



Jakarta (ANTARA) – Pemilik rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini bisa meningkatkan legalitas properti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui layanan resmi dari Kementerian ATR/BPN. Langkah ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan membuka peluang lebih luas dalam pengelolaan aset properti.

Perubahan status dari HGB ke SHM tidak hanya memudahkan pemilik untuk memiliki tanah secara permanen, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan nilai aset. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan manfaat dari proses alih status ini.

1. Persyaratan dokumen

Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai (oleh pemohon atau kuasa).

• Surat kuasa jika diwakilkan.

• Fotokopi KTP dan KK, serta identitas kuasa jika ada.

• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

• Bukti pembayaran PNBP (pendaftaran) Rp 50.000 per sertifikat.

• Sertifikat HGB asli.

• IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal ≤ 600 m².

• Surat persetujuan dari kreditor jika masih ada hak tanggungan.

• Pernyataan tidak sengketa & dikuasai secara fisik.

Catatan: proses balik nama diperlukan jika pemegang HGB bukan pemilik saat ini, dan akan dikenakan BPHTB.

Baca juga: Nusron Wahid: Sertifikat tanah digital jadi keniscayaan

2. Alur proses pengajuan

• Datang ke Kantor Pertanahan/BPN setempat.

• Serahkan dokumen ke loket dan isi formulir pengajuan.

• Bayar PNBP sejumlah Rp 50.000 dan biaya lainnya seperti pengukuran.

• Petugas melakukan pengukuran bidang tanah; wajib hadir saat pengukuran.

• Bayar BPHTB dan jika luas > 600 m², biaya pengukuran tambahan dan konstatering report.

• Setelah proses administrasi selesai, SK Hak Milik dan SHM dicetak dan siap diambil sekitar 5 hari kerja.

3. Perkiraan biaya

• PNBP: Rp50.000 per sertifikat (PP 128/2015).

• BPHTB: 5 persen × (NPOP – NJOPTKP), tergantung NJOP. Contoh: tanah NJOP Rp 2 juta/m² dengan luas 200 m² menghasilkan BPHTB ~Rp6,8 juta.

• Biaya pengukuran tanah (jika > 600 m²): kira‑kira Rp292.000 untuk 800 m².

• Konstatering report (jika > 600 m²): contoh 800 m² biaya sekitar Rp 191.000.

• Jasa PPAT/notaris (opsional): ± Rp 2 juta atau 0,5–1 perswn dari nilai transaksi.

Total biaya biasanya berkisar antara Rp 6-8 juta, tergantung luas dan kondisi tanah.

Baca juga: Kepala BPN Bekasi: Gratis urus sertifikat rusak/hilang akibat banjir

4. Estimasi waktu proses

Proses administrasi di Kantor BPN umumnya memakan waktu ± 5 hari kerja sejak dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan.

Kenapa perlu ubah ke SHM?

• Kepemilikan permanen, tidak terbatas usia seperti HGB yang hanya 30 tahun.

• Lebih mudah diwariskan dan diperdagangkan, serta meningkatkan nilai jual properti.

• Kemudahan permodalan, karena SHM lebih mudah untuk dijadikan agunan kredit.

Dengan mengubah HGB ke SHM, pemilik rumah memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Status SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang tidak terbatas waktu, sehingga memperkuat posisi hukum pemilik dalam berbagai urusan pertanahan.

Selain itu, perubahan status ini juga berdampak pada meningkatnya nilai properti di mata pasar. Legalitas jangka panjang yang lebih kuat membuat properti lebih menarik bagi investor maupun pembeli, serta memudahkan dalam pengurusan administrasi ke depan.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Urus sertifikat di Jakut bisa akhir pekan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

keberuntungan menang maxwin mahjong disela kesibukan kerja lagi seminar serius dipancoran angel dapat jackpot mahjong langsung gila jp rp 50 juta mahjong wins hebohkan pos ronda tengah malam kitabet138 kitabet138m